Tinjauannews.com,Bolsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolaang Mongondow Selatan (BOLSEL) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kab. Bolsel Tahun 2025.
Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna gedung DPRD, Kawasan Perkantoran Panango Kec. Bolaang Uki pada Jumat (29/11/2024).
Sidang ini dipimpin langsung Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii didampingi jajaran Pimpinan dan anggota DPRD lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Iskandar mengatakan bahwa kita patut berbangga karena penetapan Propemperda ini telah melalui tahapan dan memenuhi aspek legalitas berdasarkan ketentuan pasal 34 juncto pasal 40 UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bupati Iskandar menjelaskan bahwa pada tahun 2025 pemerintah daerah mengajukan 1 (satu) ranperda dalam usulan Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2030. Kemudian, terdapat 1 (satu) ranperda yang merupakan luncuran Propemperda tahun 2024 yaitu Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Kami mengusulkan tiga ranperda yang akan dilakukan pencabutan dalam propemperda sampai dengan tahun 2024 ini, yaitu Ranperda tentang sarang burung walet, Ranperda grand desain kependudukan, dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” jelasnya.
“Dan saya sangat mengharapkan dari dua ranperda di luar pencabutan dapat kita selesaikan tepat waktu pada tahun 2025,” tambah orang nomor satu Bolsel ini.
Dijelaskannya, kedua ranperda dimaksud memiliki urgensi dalam pembentukannya karena merupakan penyelarasan regulasi baik secara vertikal maupun horizintal terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana melakukan penyesuaian terhadap visi misi bupati dan wabup terpilih tahun 2025-2030.
Selain itu, terdapat juga 3 (tiga) ranperda yang merupakan daftar kumulatif terbuka di antaranya:
1. Ranperda tentang APBD T.A 2024.
2. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023.
3. Ranperda tentang Perubahan APBD T.A 2024.
Dengan demikian, jumlah ranperda yang yang diajukan oleh Pemda dalam Propemperda tahun 2025 yaitu sebanyak 5 (lima) ranperda yang termasuk dalam daftar kumulatif terbuka.
Bupati Iskandar menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah menyambut baik terhadap tujuh Ranperda inisiatif DPRD.
“Kami berharap tujuh ranperda inisiatif DPRD tersebut bersama dengan lima ranperda usulan Pemda dapat ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025. Semua ini tentu diharapkan akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat asas, dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” ungkap pemimpin pilihan rakyat ini.
Dalam Paripurna Tersebut, Turut di hadiri Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP, para Asisten Sekda dan Staf Ahli, para pejabat tinggi pratama Pemda, para sangadi dan camat serta jajaran ASN. (Jri)